jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan pihaknya belum membuka akses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dia menyebutkan hingga saat ini DPR belum menyurati pemerintah terkait hal tersebut.
BACA JUGA: MyPertamina jadi Syarat Beli Pertalite, DPR Ingatkan Hal ini
"Kami belum menyurati karena masih menunggu hasil sosialisasi RUU yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah, sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apa pun," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Terkait rencana mahasiswa akan demo menuntut draf RKUHP, Dasco menyebutkan hal itu sah saja dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: Test Drive Suzuki Ertiga Hybrid: Menikmati Rute Surabaya - Malang
Namun, soal tuntutan membuka draf RKUHP, Dasco mengaku akan berkoordinasi dengan komisi terkait.
"Menurt saya tempo hari sudah pernah dibahas sampai dengan kemudian pengambilan keputusan tingkat satu. Saya pikir di waktu lalu ini drafnya sudah dibuka demikian," lanjutnya.
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, setelah sempat tertunda pada 2019 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan keputusan tersebut diambil seiring telah dilakukannya sosialisasi oleh Kemenkumham atas sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap kontroversial.
"Komisi III melalui pimpinan DPR akan bersurat kepada presiden untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya," kata Desmond seusai memimpin rapat dengar pendapat pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (25/5).(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra