Pimpinan DPR Diperiksa Diam-diam oleh MKD?

Senin, 19 Oktober 2015 – 12:25 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keterangan berbeda disampaikan anggota dan wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Anggota MKD Syarufuddin Sudding mengatakan bahwa kedua pimpinan itu baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus Donald Trump pada hari ini, Senin (19/10).

BACA JUGA: Intimidasi Wartawan Saat Final Piala Presiden, IPW: Kapolda Metro Perlu Minta Maaf

"Memang hasil rapat pleno kita ada pemanggilan terhadap pemeriksaan Fadli Zon dengan Setya Novanto.  Kita belum tahu akan dihadiri atau tidak. Belum ada konfirmasi," kata Sudding, Senin pagi di gedung DPR Jakarta.

Saat ini, Fadli Zon sedang berada di Swiss menghadiri sidang parlemen dunia. Namun, Sudding mengatakan bila kedua pimpinan itu tidak juga memenuhi panggilan MKD maka sidang pleno akan digelar in absentia atau tanpa kehadiran teradu.

BACA JUGA: Ini Upaya Kapolri Mendamaikan Bobotoh dan Jakmania

Sudding membantah adanya pemeriksaan terhadap Novanto dan Fadli pada Kamis pekan lalu, karena tidak diagendakan.

"Tidak ada agenda. Klarifikasi hari ini. Pemanggilan ketiga. Banyak informasi yang berkembang, MKD sudah setengah hati memproses ini. Ada indikasi. Mudah-mudahan tidak masuk angin," ujarnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Tolak Ajakan Menhan Tiongkok Gelar Latihan Bersama di LCS

Pernyataan Sudding berbeda dengan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa kedua pimpinan DPR itu telah diperiksa Kamis pekan lalu.

"Kita sudah minta keterangan keduanya pada hari Kamis (pekan lalu). Hari Kamis itu MKD punya agenda meminta keterangan salah satu pimpinan DPR terkait perkara lain. Kita minta mereka ada waktu tidak? Ternyata ada, langsung kita bikin surat. Pertemuan di BKSAP," jelasnya.

Politikus Gerindra itu beralasan penyelidikan terhadap teradu boleh dilakukan MKD di mana saja, tidak harus di ruang sidang KMD. Lagipula menurutnya MKD hanya menyesuaikan waktu pimpinan DPR untuk bisa diperiksa.

"Di tata beracara boleh. Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik. Penyelidikan bisa kapan saja," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Biar Tak Masuk Angin, Pansus Pelindo II Harus Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler