"RUU BPJS itu pembahasannya telah berlalut-larut di DPR, hingga sekitar setahun lamanyaSaya minta pembahasan RUU BPJS mesti segera diselesaikan dalam masa persidangan DPR saat ini, apa pun dan bagaimana pun caranya," kata Priyo Budi Santoso di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Dijelaskannya, keterlambatan penyelesaian RUU BPJS ini disebabkan ketidakaktifan menteri dalam dua pekan terakhir untuk membahas RUU menyusul larangan presiden terhadap menterinya mengeluarkan kebijakan strategis
BACA JUGA: DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
"Artinya pihak pemerintah yang tidak serius untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini," tegasnya.Karena itu, lanjut dia, DPR tidak dapat memastikan RUU BPJS ini disahkan atau tidak menjadi UU dalam Masa Persidangan I DPR yang akan berakhir 28 Oktober 2011.
Sebelumnya, anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka mengatakan andai RUU BPJS dapat diselesaikan dalam masa persidangan ini, belum tentu langsung dapat disahkan sebab sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR harus melewati uji publik terlebih dahulu.
"Artinya, masa reses DPR nanti akan digunakan untuk uji publik
BACA JUGA: KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
BACA JUGA: Salim Segaf: PKS Tetap Berkomitmen Berkoalisi
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pengumuman, SBY Lanjutkan Seleksi
Redaktur : Tim Redaksi