Pimpinan DPR Minta Komisi IX Kawal Proses Penegakan Hukum Obat Sirop

Selasa, 01 November 2022 – 14:31 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi XI untuk mengawa proses hukum terkait obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut. Foto: dokumen JPNN.com/M Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi XI untuk mengawa proses hukum terkait obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut pada anak.

"Kami akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Bahan Baku Obat Sirop yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Diduga dari Sini

Politikus partai Gerindra itu menyatakan akan memanggil pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat-rapat kerja mendatang oleh Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan.

"Saya rasa komisi teknis, Komisi IX, tentunya juga menaruh bagian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Dorong Polisi Pidanakan BPOM Jika Lalai Awasi Obat Sirop Berbahaya

Dia menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentuka,n sehingga mengakibatkan kasus ginjal akut merebak.

"Kami memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian karena ini mengakibatkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak," ucapnya.

BACA JUGA: DPR Sebut Pelayanan dan Fasilitas RSUD Ini Tak Kalah dengan RS Swasta

Menurut dia, BPOM bertugas mengawasi dan melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan dalam kurun waktu tertentu.

"Saya pikir kalau dari awal BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi, yang kami takut ada kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin," ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi seusai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut.

"Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat," kata Dasco.

Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Dua industri farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penipuan CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Ini Ditahan Polisi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler