Pakar Hukum Dorong Polisi Pidanakan BPOM Jika Lalai Awasi Obat Sirop Berbahaya

Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:43 WIB
Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Andi Syafrani mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ilustrasi ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Andi Syafrani mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Andi menilai BPOM telah lalai melaksanakan pengawasan menyusul beredarnya 102 merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

BACA JUGA: Gagal Ginjal Akut, BPOM Palembang Larang Penjualan 5 Jenis Obat Sirop Ini

"Meski secara khusus UU yang mengatur pidana terkait masalah pengawasan makanan dan obat-obatan belum ada (RUU khusus terkait ini masih dalam pembahasan di DPR). Akan tetapi jika mengacu pada KUHP, bisa saja dimasukkan dalam kategori adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu menambahkan Ombudsman RI sudah menyatakan BPOM tidak mampu menjaga standarisasi obat.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Instruksi Jokowi kepada BPOM

Andi menilai polisi seharusnya sudah bisa melakukan penyelidikan awal.

"Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak mana pun. Dan penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum, apa pun, dan siapa pun pelakunya," tambahnya.

BACA JUGA: IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM

Dosen UIN Jakarta itu juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya agar tidak bertambah parah. Dia tidak ingin peristiwa ini menambah korban.

"Yang harus didahulukan adalah tindakan preventif dini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi masalah ini karena kewajiban aparatur negara adalah melayani secara transparan dan akuntabel," pungkasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Umumkan Obat Sirop Aman dari Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler