Pimpinan DPR Mulai Berseteru

Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:38 WIB
JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua DPR masing-masing Marzuki Alie dari Partai Demokrat dan Pramono Anung dari Partai PDI-P mulai berseteru soal penggunaan Hak Angket DPR terkait kucuran dana talangan (bail out) untuk Bank Century sebanyak Rp6,7 triliun.

Jika Marzuki Alie menyebut upaya penggunaan Hak Angket DPR terhadap dana talangan ke Bank Century sebagai upaya mempolitisir masalah, maka Pramono Anung menyebut Penggunaan Hak Angket itu sebagai upaya untuk menuntaskan investigasi kasus Bank Century.

"Jangan sampai kasus Century dipolitisasiKalau ada pandangan satu dua orang (soal angket), itu bukan DPR," kata Marzuki Alie di DPR RI, Jakarta, Selasa (26/10).

Sementara Pramono Anung menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuntasan investigasi kasus Century melalui Hak Angket

BACA JUGA: UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung

"Namun, Fraksi PDI-Perjuangan belum memutuskan tentang langkah yang akan diambil, apakah menggunakan hak angket atau hak interpelasi
Yang pasti Fraksi PDI-P membebaskan dan mempersilakan anggotanya untuk menggunakan kewenangan yang mereka miliki

BACA JUGA: Pengurus Golkar Dilantik 30 Oktober

Karena, kami sudah bertekad untuk terus mengkritisi kasus ini,” tegas Pram.

Yang harus secara bersama-sama kita patuhi adalah mekanisme proses pengajuan Hak Angket dan penggunaan Hak Angket tidak perlu menunggu digulirkannya hak interpelasi lebih dulu
"Tata Tertib DPR Bab IX tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR, pasal 166 mengatur bahwa Hak Angket bisa digulirkan setelah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lintas fraksi dan usulan Hak Angket itu dinyatakan sah setelah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna,” imbuh Pramono.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar menyatakan pihaknya akan mendukung penggunaan hak angket setelah melihat adanya kejanggalan dalam proses bailout Bank Century, mulai dari adanya empat kali aliran dana hingga adanya rapat sampai ke Mabes Polri

BACA JUGA: Ketua DPR Tak Mau Paksakan Angket Century

“Jadi, jika dalam laporan audit BPK mendatang ditemukan adanya bukti pidana maka kita juga ikut mensponsori penggunaan angket,” tegasnya.

Fraksi PPP, lanjutnya, sadar betul tentang kemungkinan terseretnya Sri Mulyani dan Boediono dalam kasus iniNamun, jika kedua pejabat tersebut memang terbukti terlibat maka keduanya juga harus ikut bertanggung jawab“DPR juga punya kebebasan dan kewenanganJadi, kita tidak perlu takut,” ujar Hasrul.

Diingatkannya, kasus Bank Century merupakan ujian pertama bagi BPKJika BPK gagal maka rakyat tidak akan percaya lagi pada BPK“BPK harus mandiri, independen, jujur, dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan lainBPK harus melaporkan apa adanya, kalau memang ada kejanggalan jangan ditutupi dan nyatakan ada kejanggalan.”

Sementara Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan sikap terhadap kasus Century karena masih menunggu audit investigasi BPK selesai“Kalau bicara angket, DPR memang memiliki hak ituTapi, saat ini DPR baru menugasi BPK melakukan audit dan audit itu belum tuntasJadi, kita tunggu dulu bagaimana hasil kerja BPK,” katanya.

Walau demikian, dia pun menyatakan keheranannya terhadap pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam kucuran dana talangan Bank Century“Audit BPK kan belum selesai, seharusnya belum bisa diambil kesimpulan,” tandas Mustafa. (fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alzier Tak Punya Lawan di Musda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler