Pimpinan DPR Nilai PAW Pasek Bisa ke Pengadilan

Jumat, 17 Januari 2014 – 18:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan surat penggantian antar waktu (PAW) re-call Anggota DPR Fraksi Demokrat, I Gede Pasek Suardika, belum diterima pimpinan untuk diproses. Menurutnya, PAW adalah ranah dan wewenang Partai Demokrat.

Politisi asal Partai Golkar itu berharap pemberhentian Pasek oleh Demokrat dilakukan dengan alasan kuat. Bila tidak, dikhawatirkan bisa digugat ke pengadilan.

BACA JUGA: Tersangka Suap Harley Davidson Dijebloskan ke Sel

"Kalau alasannya tidak kuat maka yang bersangkutan bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan. Tapi saya juga tidak tahu apa yang terjadi di sana (internal Demokrat)," jelas Priyo.

Ditambahkan, sebagai pimpinan dirinya tidak ingin ikut campur karena pemberhentian Pasek merupakan wewenang dan keputusan pimpinan Partai Demokrat. Dia hanya memastikan akan segera memproses surat itu begitu menerimanya.

BACA JUGA: Pasek Anggap Pemecatannya Langgar AD/ART Partai

Terkait efektif tidaknya re-call yang dilakukan oleh PD menjelang Pemilihan Legislatif, Priyo juga tidak mengetahui pasti. Dia menyebut upaya itu bisa saja dilakukan bila PD memandangnya perlu.

"Apakah memang diperlukan, dan efektif melakukan recall menjelang pileg. Tapi kalau memang anggota yang bersangkutan bermasalah memang bisa saja hal itu dilakukan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Dekat dengan Anas, Saan Tetap Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Ibas tak Urusi Dana Kongres Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler