jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, resmi menahan bekas Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Langen Projo dan bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Langen diduga menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson dari Hery.
Langen yang kini menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat, itu dijebloskan ke sel Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Nilai PAW Pasek Bisa ke Pengadilan
Sedangkan Hery, yang merupakan pengusaha ekspor impor berbagai produk asal China itu dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya.
"Penahanan dua orang tersangka itu dilakukan di tempat berbeda. LP di Bareskrim, HL di Polda Metro Jaya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Pasek Anggap Pemecatannya Langgar AD/ART Partai
Dijelaskan Arief, keduanya mulai ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 20.00, Kamis (16/1).
Tak hanya itu, kata Arief, pihaknya juga menemukan bukti pendukung yang kuat antara lain dokumen penjualan yang direkayasa untuk menyembunyikan atau menyamarkan Harley.
BACA JUGA: Dekat dengan Anas, Saan Tetap Aman
"Tadi malam ditetapkan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang kalau penyidikan masih perlu dilakukan," kata dia.
Arief pun menjelaskan awalnya dalam pemeriksaan keduanya mengelak melakukan praktek suap menyuap. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya akhirnya Langen dan Hery mengakui perbuatannya.
"HL berikan keterangan objektif bahwa dia benar membeli (Harley) untuk LP. Sedangkan LP juga mengatakan benar diberikan Harley dari HL," kata Arief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Ibas tak Urusi Dana Kongres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi