jpnn.com - JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN ke Majelis Kode Etik BPK RI dinilai tendensius.
"Ya makanya ICW yang tendensius sebenarnya. Buat apa dia melaporkan BPK gitu," kata Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/11).
BACA JUGA: Panas.. Panas.. ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik
Menurut Taufik, ICW seharusnya juga melaporkan Ahok yang diduga melakukan penyimpangan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karenanya, Wakil Ketua DPRD DKI ini mempertanyakan sikap ICW.
"Saya bilang, jangan-jangan ICW sudah menjadi penasehat Ahok. Pertanyaannya ada dua, sudah jadi penasehat Ahok atau ICW sudah menjadi bagian dari Ahok?" ungkap Taufik.
BACA JUGA: Diduga Stres, Remaja Tabrakan Diri ke Kereta
Sebelumnya, Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Illyas menyatakan, awal mula kasus tersebut pada 30 Desember 2014 ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Dalam laporan itu ada temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ilyas menyatakan, indikasi pelanggaran tercium dari 2005. EDN mengirimkan surat sebanyak enam kali kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI agar membeli tanah tersebut. Pada Juli 2005, EDN menawarkan agar tanah ini dibeli. Nah, pada surat terakhir pada 2013, EDN mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.
BACA JUGA: Ahok: Aduh.. Itu Menghina ICW
Padahal, Ilyas mengatakan, berdasarkan LHP dari Pemprov DKI, tanah tersebut dialihkan sebagian menjadi aset DKI. Karena, tanah sudah dibebaskan pada 1979 dan ada bukti kuitansi pembayaran. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Laporkan Pejabat BPK DKI, Begini Reaksi Ahok
Redaktur : Tim Redaksi