jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat gembira bukan kepalang.
Pasalnya, nasib revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ada titik terang.
BACA JUGA: Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?
Rahmat mengungkapkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Maret, pembahasan revisi UU ASN masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
"Ini menjadi kabar gembira bagi seluruh honorer K2. Pada sidang paripurna 21 Maret, sudah ada persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU ASN," terang Rahmat kepada JPNN.com, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS
Betapa pentingnya revisi UU ASN itu, Rahmat mengatakan seluruh honorer K2 meminta kepada DPR RI segera mengesahkannya sebelum 28 November 2023.
Dia menegaskan amburadulnya rekrutmen PPPK sejak 2019 hingga saat ini, membuat honorer K2 mulai ragu soal kesetaraan kesejahteraan dengan PNS.
BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023, Menteri Anas Sudah Teken Formasi
Faktanya, PNS memang lebih sejahtera dibandingkan PPPK yang sebagian besar hanya menikmati gaji di bawah Rp 5 juta.
"Katanya PNS dan PPPK setara, tetapi PPPK masih dianggap golongan kedua alias honorer," tegasnya.
Oleh karena itu, Rahmat meminta agar pemerintah tidak lagi menghalangi pengesahan RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI.
Sudah saatnya honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga administrasi serta teknis lainnya diangkat PNS sebagaimana diatur dalam RUU ASN ayat 131a.
Dia optimistis Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan masalah honorer K2 di akhir masa jabatannya.
Masalah seputar honorer K2 ini utang pemerintah yang harus segera dituntaskan, apalagi pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan regulasi larangan merekrut honorer lagi sejak 2005.
"Kami makin yakin diangkat PNS jika revisi UU ASN sudah disahkan. Tidak ada yang tidak mungkin," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad