Pimpinan Honorer K2 Galang Gerakan Usir PPPK Guru Swasta dari Sekolah Negeri

Minggu, 24 Oktober 2021 – 13:28 WIB
Honorer K2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan guru swasta ikut tes PPPK tahap I, II dan III dianggap telah berdampak negatif.

Menurut Ketua Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono, saat ini guru honorer sekolah negeri mulai antipati kepada guru swasta yang dianggap akan merebut kesempatan mereka di tes PPPK.

BACA JUGA: PPPK 2021: Bakal Terjadi Migrasi Guru Swasta Besar-besaran, Honorer Negeri Tersingkir?

Apalagi kata Eko, ada sejumlah kasus guru swasta ternyata bisa ikut tes PPPK tahap I dan lulus formasi.

Padahal ada guru honorer aktif di sekolah negeri. Setelah ditelusuri ternyata guru swasta itu sebelumnya terdaftar di sekolah negeri. Kemudian pindah ke sekolah swasta karena ingin mendapatkan sertifikat pendidik. 

BACA JUGA: PPPK 2021 Ruwet, Guru Honorer di Sekolah Regrouping Malah Tidak Mendapat Afirmasi

Ironisnya, guru swasta ini di Dapodik masih tercatat sebagai guru honorer di sekolah negeri. Sementara yang bersangkutan sudah 10 tahun tidak aktif lagi.

Menurut Eko, hal tersebut membuat guru honorer aktif di sekolah negeri marah. Mereka yang selama ini mengajar dengan gaji murah, posisinya malah direbut guru swasta yang selama ini sudah enak menerima tunjangan profesi guru.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!

"Daripada direbut mulai dari sekarang harus ada gerakan pengusiran. Artinya lulusan PPPK tahap I dari sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah asal mereka," tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (24/10).

Dia juga meminta Dapodik Kemendikbudristek dimutakhirkan lagi karena sudah sangat merugikan guru honorer sekolah negeri yang setia mengabdi.

Menurut Eko, seharusnya guru honorer yang pindah ke swasta tidak didata lagi di sekolah negeri sehingg mereka leluasa mendaftar dan mengisi formasi guru honorer aktif di sekolah negeri.

"Kami minta semua korda dan korwil PHK2I mendata sekolah-sekolah yang diisi PPPK dari guru swasta yang sekolahnya sudah ada pengajarnya," ucapnya.

Antisipasi ini kata Eko untuk mencegah pengalaman masuknya guru bantu terulang lagi. Saat itu banyak GTT tidak mendapatkan jam mengajar.

Ini jelas akan menimbulkan masalah sosial.

"Jangan salahkan guru honorer di sekolah negeri yang akan melakukan perlawanan karena merasa hak-haknya diambil orang lain," tegasnya.

Eko pun meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk segera turun tangan. Jangan biarkan perpecahan di kalangan guru makin melebar. 

Dapodiknya diberesin dulu. Nanti akan terlihat banyak guru honorer  aktif disingkirkan oleh pustakawan, tata usaha, dan guru swasta.

"Guru swasta ini sebenarnya hanya mencoba mendaftar PPPK 2021. Sistemnya yang kacau makanya seharusnya dia ikut tahap II dan III malah melaju ke tahap I karena namanya masih tercatat sebagai guru honorer negeri," pungkas Eko Mardiono. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler