jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menuding pemerintah melanggar aturan seleksi PPPK 2021.
Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, pengumuman pascasanggah itu seharusnya diumumkan maksimal tujuh hari setelah masa sanggah selesai.
BACA JUGA: Guru PPPK 2019 Ikut Berkomentar, Bu Titi: Sekarang Runyam, Kan?
"Aturan lho ini, yang membuat pemerintah sendiri. Masa pemerintah tidak ikuti aturannya?," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Dia menyebutkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menetapkan jadwal sanggah pada 10 sampai 12 Oktober. Hitungan paling lama tujuh hari setelah itu harus diumumkan.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Ditunda, Ketum Honorer Khawatir
Faktanya sekarang sudah lewat tujuh hari tetapi pengumumannya belum difinalkan.
Ironisnya tidak ada informasi apa pun dari pemerintah soal alasan mengapa belum ada pengumuman seleksi PPPK tahap I pascasanggah.
BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
"Gemes banget ini. Kok tidak ada info sedikitpun dari Kemendikbudristek melalui medsos atau rilis apa," kritik Rizki yang lulus formasi PPPK guru tahap I ini.
Dia mengungkapkan saat ini seluruh guru honorer yang ikut tes PPPK tahap I maupun belum menanti pengumuman tersebut.
Bagaimana bisa beranjak ke tahapan selanjutnya bila pengumuman pascasanggah belum beres.
"Baiklah, kami bersabar lagi. Mengingat pemerintah kurang aktif menyampaikan informasinya," ucapnya.
Dia mengingatkan masih ada seleksi PPPK tahap II dan III. Sementara tahun 2022 tinggal dua bulan lagi.
Rizki khawatir tahapan seleksi PPPK guru tidak akan selesai 2021 karena jadwal terus ditunda.
"Peserta tahap I yang tidak lulus sudah siap move on ke tahap selanjutnya. Sementara yang lulus tahap I juga harap-harap cemas karena tidak ada info kelanjutannya. Semua serba kabur alias tidak jelas," pungkas Rizki. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad