PPPK 2021 Ruwet, Guru Honorer di Sekolah Regrouping Malah Tidak Mendapat Afirmasi

Jumat, 22 Oktober 2021 – 19:05 WIB
Guru honorer di sekolah regrouping didampingi Ketua Paguyuban GTT/PTT Musbihin saat bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana. Foto dokumentasi Paguyuban GTT/PTT Kabupaten Kebumen for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Paguyuban GTT/PTT Kabupaten Kebumen Musbihin mengungkap adanya masalah baru dalam rekrutmen PPPK guru 2021.

Sebelumnya, banyak guru honorer yang memenuhi passing grade tetapi tidak lulus karena bukan guru prioritas.

BACA JUGA: Jika Formasi PPPK 2021 Didominasi Guru Swasta & PPG, Protes Bakal Menggelegar

Kemudian, adanya temuan guru honorer di sekolah swasta yang sudah 10 tahun tidak terdaftar di Dapodik, tetapi bisa ikut tes PPPK tahap I.

Yang terbaru, Musbihin menemukan puluhan guru honorer di sekolah regrouping menjadi korban dalam seleksi PPPK tahap I lantaran tidak mendapatkan afirmasi kompetensi teknis untuk usia 35 tahun ke atas maupun honorer K2.

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

"Sampai hari ini sudah 36 guru yang melapor, tetapi jumlah ini akan terus bertambah," kata Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (22/10).

Menurut Musbihin, pada 2019 sampai 2020 di Kabupaten Kebumen ada namanya regrouping atau penggabungan. Beberapa sekolah yang di-regrouping, yaitu SDN 1 Kedungpuji dengan SDN 2 Kedungpuji Kecamatan Gombong.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!

Kebijakan regrouping itu ternyata berdampak negatif bagi GTT yang mengikuti tes PPPK 2021 tahap I. Sebab, GTT yang mengabdi sejak 2004, baik honorer K2 maupun usia sudah 35 tidak bisa menikmati afirmasi kompetensi teknis .

Penyebabnya, Dapodik tidak bisa membaca masa kerja honorer K2 maupun non-K2 usia 35 setelah sekolahnya di-regrouping.

"Kami sangat dirugikan, kenapa sistem tidak bisa membaca sekolah regrouping," kata Agustin Indah Prasetyawati, GTT di sekolah regrouping.

Dia menyebutkan banyak temannya di sekolah regrouping menjadi korban, seperti Emi Risdiana dan Siti Zulaekhah dari SDN 1 Podoluhur, Kecamatan Klirong.

Kondisi serupa juga dialami oleh Gunawan dari SDN Kalipuru, Ratnawati guru SDN 2 Bojongsari, dan Rofingatun dari SDN Karangtanjung Kecamatan Alian.

"Kami berharap mendapatkan hak kami seperti teman-teman lainnya yang mendapatkan afirmasi 35 lebih dari tiga tahun masa kerja," tegas Agustin.

BACA JUGA: Guru PPPK 2019 Ikut Berkomentar, Bu Titi: Sekarang Runyam, Kan?

Musbihin mengeklaim sudah mengomunikasikan masalah itu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Akan tetapi, dia mendapat jawaban bahwa itu kewenangan pusat.

"Saya berharap teman-teman GTT di sekolah regrouping diberikan haknya karena mereka guru honorer dengan masa pengabdian panjang," pungkas Musbihin. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler