jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.
Ace mengatakan itu demi mengomentari terbitnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
BACA JUGA: Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
BACA JUGA: Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku
Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," beber Ace.
BACA JUGA: Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Kata Ustaz Djaja
Legislator Daerah Pemilihan II Jawa Barat itu mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.
"Kita harus menghargai antara sesama kita," beber Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).
Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam.
Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan