Pimpinan Komisi DPR Bisa Dipilih Tanpa Voting

Kamis, 09 Oktober 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pemilihan paket pimpinan alat kelengkapan DPR seperti komisi bisa saja dipilih tanpa harus melalui voting, jika internal komisi menyepakati paket yang ada secara aklamasi.

Hal ini diungkap Fahri saat disinggung soal dominasi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR dan peluang Koalisi Indonesia Hebat (KIH), untuk bisa menduduki kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Kalau mekanisme voting masih dikedepankan, maka kecil peluang KIH memenangkan paket yang diusulkannya.

BACA JUGA: Jero Wacik Bantah Lakukan Pemerasan

"Kalau ternyata calon yang mereka ajukan bisa disepakati ya gak usah divoting. Tapi kalau tidak bisa disepakati mesti dipilih itu, apa boleh buat. Dipilih di internal komisi," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10).

Dijelaskannya, di dalam Tatib DPR sudah diatur mekanisme yang jelas terkait pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya. Sedangkan voting hanya opsi terakhir jika tidak dicapai musyawarah dan mufakat dalam proses pemilihan.

BACA JUGA: Kapolri: Jika FPI Melanggar, Kita Tindak

Karena itu, politikus PKS ini menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan pimpinan komisi-komisi dan alat kelengkapan lain kepada internal komisi. Apakah bisa berlangsung musyawarah mufakat atau harus berakhir voting. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Nurhayati jadi Calon Presiden Parlemen Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmawati Heran KPK dan Kejagung Diamkan Kasus Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler