Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU

Kamis, 07 Mei 2015 – 19:02 WIB
Foto dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bukan berasal dari anggota dewan, melainkan dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usulan revisi menyeruak setelah sebelumnya penyelenggara pemilu menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Dibidik Kejagung

Diatur di PKPU, kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah adalah yang terdaftar dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Jika kemudian ada partai yang bersengketa kepengurusan, maka yang diakomodasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada putusan inkraah, parpol tersebut harus menyatakan islah.

“Revisi undang-undang pilkada itu atas permintaan KPU. Jadi nanti harus kita rancang terlebih dahulu permintaaan KPU ke DPR itu. Jadi kami akan bicarakan, sebab KPU tidak boleh merevisi undang-undang. DPR yang akan merevisinya," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Disebut Kena Reshuffle, Menteri Rini: Dilihat dari Sudut Mana?

Menurut Rambe, DPR menyambut baik usulan KPU dan akan segera menindaklanjutinya secara cepat, karena menilai ada hal-hal yang memang sangat diperlukan. Selain itu juga agar tidak mengganggu tahapan pilkada. Meski begitu Rambe mengakui pihaknya belum membicarakan terkait rencana revisi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami belum membicarakannya dengan Mendagri. Ini kan baru tahapan pembicaraan," ujarnya.

BACA JUGA: Pasek Ingatkan SBY, Sebut Syarief Tukang Adu Domba

Pandangan yang sama juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. Menurutnya usulan revisi datang dari KPU saat berlangsung rapat konsultasi pada Senin (4/5) lalu.

“Usulan itu bukan dari kami (DPR,red). KPU sendiri yang menyampaikanya pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah pada Senin kemarin," ujarnya.

Menurutnya, usulan bermula saat mengemuka perbedaaan pendapat terkait PKPU. Di satu sisi penyelenggara pemilu berpendapat, parpol yang bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika belum inkrah, maka partai diharapkan islah.

Atas sikap tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan KPU mengacu pada putusan pengadilan yang terakhir, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Karena perdebatan itu dan untuk menyempurnakan payung hukum, KPU meminta undang-undang saja yang direvisi sehingga tidak ada lagi multitafsir. Jadi itu usul KPU," ujarnya.

Riza mengatakan atas usulan tersebut, DPR belum menentukan sikap. Karena perlu dirapatkan terlebih dahulu.

"Jadi kami belum menindaklanjutinya, nanti kan harus melalui badan musyawarah dan lain-lain," ujarnya. (gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu Berkas Kasus Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler