jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan skema PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, merupakan solusi luar biasa dari pemerintah untuk para honorer K2.
Pasalnya, selama ini penyelesaian honorer K2 selalu terbentur batas usia 35 tahun yang diatur undang-undang. Namun persoalan tersebut kini diatasi lewat skema PPPK.
BACA JUGA: Bupati Karolin: Honorer K2 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
"Dengan PPPK ini saya pikir ada solusi yang baik buat kita semuanya, termasuk buat teman-teman honorer yang sudah mengabdi lama. Bukan hanya tenaga kesehatan, guru, tapi juga tenaga teknis," kata Nihayatul usai rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
BACA JUGA: MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?
BACA JUGA: MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?
Namun, lanjut legislator yang beken disapa dengan panggilan Ninik ini, pemerintah harus memberikan penjelasan secara detail terkait skema dan persyaratan rekruitmen PPPK ini ke depan.
Sebab, dalam rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin tersebut, hal itu belum disampaikan secara terperinci.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019: Formasi 100 Ribu
Selain itu, pemerintah sudah berkomitmen bahwa dalam pengangkatan PPPK dari honorer K2, tidak boleh menggunakan standar penerimaan CPNS, tapi kualitasnya tetap terjaga.
"Tapi yang jelas, PPPK ini kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ini mendapatkan hak mereka," tegas Ninik.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Honorer K2, MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam