Pimpinan Komisi III DPR Dukung KY Awasi Sidang Perkara Penipuan

Kamis, 29 April 2021 – 19:38 WIB
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menyebut pihaknya menyambut baik setiap usulan yang dapat memperbaiki prosesi hukum di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Sahroni untuk mengomentari tentang Komisi Yudisial (KY) yang diminta mengawasi jalannya persidangan. Satu di antaranya terkait persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

BACA JUGA: KY Memperpanjang Masa Penerimaan Calon Hakim Agung

"Di Komisi III menyambut baik apapun usulan untuk memperbaiki prosesi hukum di Indonesia," ujar Sahroni, ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4).

Legislator fraksi NasDem itu tidak menampik dugaan penyelewengan di ranah pengadilan bukan hal baru. Dia pun mendukung usulan KY mengawasi persidangan asalkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim

"Tak bisa dipungkiri memang kerap kali terjadi penyelewengan di ranah peradilan, misalnya dalam kasus ini. Asal memang kordinasinya harus rapi antara lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih," tutur Sahroni.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuai sorotan menyusul langkah Robi, seorang korban penipuan, yang menempuh jalur Komisi Yudisial (KY). Robi dikabarkan melaporkan hakim atas perkaranya di PN Jakarta Utara ke KY.

BACA JUGA: KY Bakal Pelototi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," ujar Robi, kepada wartawan, Rabu (14/4).

Kasus Robi ini berawal dengan perkenalan yang bersangkutan dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gim. Kemudian terdakwa disebut menawarkan ke korban gawai murah.

Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Namun, gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan ketika awal oleh terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Mukti melalui Jubirnya Miko Ginto bakal melakukan kroscek terkait laporan tersebut.

"Kami akan cek dulu, ya," ujar Miko. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler