Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!

Rabu, 08 November 2017 – 22:28 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: istimewa for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons secara santai atas terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua komisionernya. KPK bahkan siap menghadapi proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen yang bermula dari laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukan kali ini saja komisioner di lembaga antirasuah itu menjadi terlapor di kepolisian. Hanya saja, kali ini terlapornya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang.

BACA JUGA: Polri Akui Ada Sprindik Dugaan Pimpinan KPK Palsukan Dokumen

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan,  Jakarta, Rabu (8/11).

Febri bahkan meyakini Polri akan bertindak profesional dalam menangani perkara itu. Apalagi tuduhan yang dilontarkan ke Agus dan Saut bukanlah tergolong tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Sejumlah Dokumen Disita Polda dari Kantor BPN Padang

“Jadi kami percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal itu," tutur Febri.

Namun demikian, KPK akan berkoordinasi dengan Polri mengenai kasus itu. Tujuannya agar upaya KPK menangani kasus-kasus korupsi tak terhambat.

BACA JUGA: KUA Ajung Kecolongan Nikahkan Pasangan Sejenis di Jember

"Tentu sebagai sesama institusi penegak hukum kami dapat melakukan koordinasi lebih lanjut," pungkas Febri.

Sebelumnya Mabes Polri mengumumkan adanya SPDP kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus itu bermula dari laporan Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Novanto.

Sandy melaporkan Saut selaku pimpinan KPK yang pada 2 Oktober 2017 menerbitkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Novanto. Akibatnya, ketua umum Golkar itu tak bisa bepergian ke luar negeri.

Padahal, Setnov -panggilan beken Novanto- yang sebelumnya menyandang tersangka korupsi telah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah Setnov menggugat sprindik dari KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi e-KTP dikabulkan PN Jaksel pada putusan 29 September 2017

Sandy pun melapor ke Bareskrim Polri. Hingga akhirnya Bareskrim pada 7 November 2017 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selanjutnya, sprindik itu diikuti penerbitan SPDP untuk Jaksa Agung. “Ya (SPDP, red) tentang penanganan perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo,” kata Setyo.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi KPK untuk Sikapi Ide DPR soal Pembekuan Sementara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler