JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan KPKKasus ini tertahan di pimpinan KPK, padahal pengawas internal telah menyerahkan rekomendasi hasil investigasinya
BACA JUGA: Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan
"Pengawas internal nggak bisa jawab sebab rekomendasinya sudah dilaporkan ke pimpinan KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (11/3).
Tama menceritakan, saat ditanya pengawasan internal KPK tak bisa memastikan apakah tindakan Fery mengantar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto keluar dari KPK melalui pintu samping tergolong pelanggaran kode etik berat
Tindakan Ferry mengantar Wisnu lebih sebulan lalu, menurut ICW tergolong pelanggaran berat
BACA JUGA: Wanita Berpengaruh di Asia
Alasannya, pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tak langsung dengan orang yang tengah berperkaraBACA JUGA: 50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
Anggodo adalah tersangka kasus menghalangi, menghambat atau menghentikan penyidikan korupsi terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo yang kini tengah ditangani KPK.Belum ada konfirmasi dari pimpinan KPK kenapa kasus Ferry digantungJika terus dibiarkan, Tama mengkhawatirkan KPK akan rusak bahkan hancur dengan sendirinya karena menerapkan aturan ganda terhadap pimpinannya atau melanggar prinsip tak ada toleransi (zero tolerance), yang sebelumnya selalu didengungkan pimpinan KPK sendiri(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laskar Borneo Datangi KPK
Redaktur : Soetomo Samsu