Pimpinan KPK Isyaratkan Keberatan jadi Saksi Sutan

Jumat, 03 Juli 2015 – 18:34 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang ngotot mendesak hakim menghadirkan pimpinan KPK sebagai saksi di persidangan, akhirnya membuahkan hasil. Kemarin, Kamis (2/7) majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia memutuskan memanggil pimpinan lembaga antirasuah dijadikan saksi.

Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku belum tahu adanya panggilan untuk bersaksi di sidang Sutan. Menurutnya, sampai hari ini pimpinan belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Ini Pesan Jonan untuk Pemudik yang Lewati Tol Cipali

"Belum terima panggilan tuh. Kami tunggu surat panggilan dulu," jelas Adnan saat dihubungi, Jumat (3/7).

Adnan tidak mau menanggapi terlalu jauh mengenai hal ini. Menurutnya, KPK baru akan menentukan sikap setelah surat panggilan dari pengadilan diterima.

BACA JUGA: Menaker Imbau Pembayaran THR Dipercepat

Namun dia mengisyaratkan tidak setuju jika pimpinan KPK menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi. "Belum pernah ada (pimpinan dihadirkan jadi saksi) dan saya harap tidak akan pernah ada," ujarnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk memanggil pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang Sutan. Rencananya, para pimpinan lembaga antirasuah itu akan dihadirkan dalam persidangan tanggal 9 Juli yang akan datang.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tak Mau Gubris Omongan Roy Suryo

"Jadi tanggal 9 itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat Saudara (Sutan) ditetapkan menjadi tersangka," kata Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Dalam beberapa kesempatan persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum Sutan berulang kali mendesak agar pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi, terutama Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Pasalnya, tim yang dipimpin Eggy Sudjana itu menduga adanya rekayasa dalam penetapan Sutan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBNP 2013.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," beber Eggy. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Saat Injury Time, Johan Budi Yakin Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler