jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di internal institusi yang dipimpinnya mulai merasakan adanya indikasi untuk menghancurkan lembaga penegak hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. Karenanya, para pimpinan KPK saat ini tengah bersiap-siap mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo jika nantinya dikriminalisasi dan menjadi tersangka.
"Kami sudah sampai tahapan diskusi internal, kalau memang KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan, salah satu opsinya, kita akan kembalikan mandat ke presiden dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara," kata Bambang di Jakarta, Minggu, (8/2).
BACA JUGA: Tim DVI Masih Kesulitan Identifikasi 21 Jenazah Korban AirAsia
Meski begitu, Bambang sangat berharap upaya pelumpuhan KPK itu tidak benar-benar terjadi. Apalagi, kata dia, belakangan ini pemberantasan korupsi menjadi terganggu karena berbagai isu dan kriminalisasi yang terjadi.
Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu justru berharap presiden bisa memberi solusi atas masalah-masalah yang muncul.
BACA JUGA: Prabowo: Partai Lain Kawan Seperjuangan
Sementara terkait status hukum Ketua KPK Abraham Samad yang kini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bambang mengungkapkan koleganya itu belum menyandang status tersangka. "Saya harus percayai Plt Kapolri dan Kabareskrim, itu yang harus kita dengar belum ada pernyataan sebagai tersangka tapi baru ada sprindik (surat perintah penyidikan, red),” kata Bambang yang kini menyandang status tersangka dugaan rekayasa saksi di sidang sengketa pilkada itu.(flo/jpnn)
BACA JUGA: BW Belum Berminat Praperadilankan Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Ingatkan Perusahaan tak Ganggu Lahan Transmigran
Redaktur : Tim Redaksi