jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Dia menambahkan pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Eks Jubir KPK Melihat Sisi Positif Rencana Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri,” kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut dia, hal ini juga selaras dengan semangat komisi antirasuah itu untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK untuk alih status menjadi ASN.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Senator Fachrul Razi: Solusi yang Baik
Dia berharap keinginan Kapolri melakukan perekrutan itu dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.
BACA JUGA: Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs, Pertanda TWK Cuma Lelucon untuk Memecat Pegawai KPK
Dia mengatakan lembaganya telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasar dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, kata dia, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK.
“Karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niat untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Jenderal Listyo. Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy