Pimpinan KPK Ogah jadi Saksi Meringankan untuk Sutan

Kamis, 09 Juli 2015 – 18:49 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi disidang terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013, Sutan Bhatoegana. Padahal surat panggilan resmi sudah dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Ketidakhadiran pimpinan KPK disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim. Menurut jaksa, pimpinan KPK telah menerima surat penetapan pengadilan tersebut namun merasa tidak memenuhi persyaratan untuk bersaksi.

BACA JUGA: Siapa Pengacara yang Ikut Diciduk KPK di Medan?

"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangam a quo, dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," ujar Jaksa Dody Sukmono membacakan surat tanggapan pimpinan KPK, Kamis (9/7).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK, pimpinan adalah termasuk penyidik dan juga penuntut umum. Dalam perkara Sutan, pimpinan telah mewakilkan kewenangan penuh penuntutan pada jaksa penuntut umum pada KPK.

BACA JUGA: Margrieth Masih Membisu

Berdasarkan ketentuan itu, kehadiran pimpinan sebagai saksi meringankan bagi Sutan tentu akan menimbulkan konflik kepentingan dengan jaksa KPK. Karenanya, permintaan pengadilan tidak mungkin dipenuhi.

"Terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," papar Jaksa.

BACA JUGA: Setiap 10 Km Ruas Tol Dijaga Satu Mobil PJR

Surat tanggapan tersebut mendapat protes dari pihak kuasa hukum Sutan. Tim kuasa hukum mantan ketua Komisi VII DPR itu menuding pimpinan KPK telah menghina pengadilan.

"Surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri. Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim," ujar pengacara Sutan, Eggy Sudjana.

Eggy juga tidak bisa menerima alasan konflik kepentingan yang diutarakan pimpinan KPK.

"Karena logikanya karena seluruh saksi yang dihadirkan PU memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan, jadi gak ada conflict of interest," ujar pengacara kontroversial itu. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pilot WNI Disebut-sebut Gabung ISIS, Ini Sepak Terjang Mereka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler