Siapa Pengacara yang Ikut Diciduk KPK di Medan?

Kamis, 09 Juli 2015 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK akhirnya mengkonfirmasi terjadinya operasi tangkap tangan yang sukses menjerat hakim di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) siang tadi. Penangkapan dilakukan di kantor Pengadilan Tata Usaha Medan sekitar pukul 10.00 WIB

Total tiga orang hakim, satu panitera serta seorang pengacara diamankan petugas dalam operasi tersebut. Saat diciduk mereka diduga hendak melakukan transaksi suap.

BACA JUGA: Margrieth Masih Membisu

"Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika," kata Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (9/7).

Priharsa belum mendapat informasi lengkap mengenai tujuan dari transaksi suap tersebut. Namun patut diduga terkait salah satu perkara yang tengah disidang di PTUN Medan.

BACA JUGA: Setiap 10 Km Ruas Tol Dijaga Satu Mobil PJR

Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, saat ini kelima orang yang berhasil diamankan itu sekarang tengah menjalani pemeriksaan di Medan. Setelah pemeriksaan rampung mereka rencananya akan digelandang ke markas KPK di Jakarta.

"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," pungkasnya.

BACA JUGA: Dua Pilot WNI Disebut-sebut Gabung ISIS, Ini Sepak Terjang Mereka

Informasi yang dihimpun, salah satu di antara tiga hakim itu adalah ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Sementara dua rekannya antara lain, Amir Fauzi, Gumala Ginting serta Syamsir Yusfan selaku panitera.

Sedangkan pengacara yang diciduk saat ini belum diketahui namanya. Namun yang pasti dia berasal dari firma hukum kondang OC Kaligis and Partner. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Jadi Panglima TNI, Kursi KASAD Belum Terisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler