Pimpinan KPK Peringatkan Kepala Daerah soal Bansos Covid-19, Tolong Disimak

Jumat, 19 Februari 2021 – 02:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye. (.)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning kepada para kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota agar jangan coba-coba menyunat dana bansos Covid-19 yang dikucurkan pemerintah pada tahun ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak ingin ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bansos yang masih akan digulirkan pemerintah di masa pandemi.

BACA JUGA: Lihat Nih, Villa dan Tanah Seluas 2 Hektare Milik Edhy Prabowo Disita KPK

Alexander mengatakan, kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 lalu harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pejabat, termasuk kepala daerah.

"Cukup sudah kemarin menteri sosial (Juliari P Batubara) itu. Jangan ada pejabat di daerah, apalagi kalau kepala daerah kena masalah menyangkut bansos ini," kata Alexander.

BACA JUGA: Apa Penyebab Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba? Ini Analisis Bang Reza

Hal itu disampaikannya dalam acara Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Pencegahan) di Wilayah DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/2).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu mewanti-wanti jangan ada lagi pejabat yang menyunat atau pengurangan kualitas jatah bansos yang seharusnya diterima masyarakat.

BACA JUGA: AKP Andi Agusfian: RS Ditangkap di Kamar 07

"Jangan ada lagi tindakan-tindakan atau perbuatan yang memotong atau mengurangi kualitas maupun jatah masyarakat yang harus diterima," tegas pimpinan KPK kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 itu.

Alexander menyampaikan pesan tersebut karena APBN 2021 sebagian besar masih akan dialokasikan untuk penanggulangan dampak pandemi COVID-19, termasuk untuk bansos.

"Tahun ini saya rasa tidak akan beda jauh. Masih ada bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi," jelasnya.

Dia juga menyampaikan program kerja KPK pada tahun ini masih fokus pada empat bidang untuk mencegah terjadinya korupsi.

Keempatnya meliputi penyelamatan keuangan dan aset daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan satu pintu, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Empat bidang ini kami dorong karena ini paling banyak menimbulkan tindak pidana korupsi di daerah," kata Alexander.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler