Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Hanya Ada Satu Pilihan Bagi Presiden Jokowi

Minggu, 15 September 2019 – 00:55 WIB
Aksi unjuk rasa Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pengamat politik dari FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, sikap tersebut sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung.

"Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini," katanya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu (14/9).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Respons Istana Menohok Sekali

Mereka memilih menggunakan bahasa-bahasa satire yang sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan.

Kalau pengunduran diri itu disampaikan secara langsung, kata dia, bisa dianggap mengkhianati amanah dan kepercayaan karena masa jabatannya baru habis Desember 2019.

BACA JUGA: Sikap Pimpinan KPK tak Jelas, Mestinya Langsung Mundur Saja

"Kan baru terjadi sekarang, komisioner menyerahkan segala kewenangan dan keputusan kepada Presiden," katanya.

Menurut dia, Presiden Jokowi tidak punya pilihan lain, kecuali memberhentikan secara resmi komisioner KPK yang telah menyerahkan mandat, dan segera melantik komisioner yang baru saja terpilih.

BACA JUGA: Masinton Menduga Saut Mundur dari Pimpinan KPK Karena Gagal Menjegal Irjen Firli

"Ya, yang paling mungkin memberhentikan komisioner yang menyerahkan mandat ini dan kemudian segera melantik temen-temen terpilih. Kan enggak ada pilihan lagi," katanya.

Langkah mempertahankan pimpinan lama KPK sampai Desember 2019 juga akan percuma, lanjut dia, sebab mereka sudah tidak merasa nyaman memimpin lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019. Diketahui, masa pimpinan KPK jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.

"Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," ucap Agus.

Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Zuhdiar L/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler