Pimpinan KPK Wajib Bersaksi untuk Sutan Bhatoegana

Selasa, 07 Juli 2015 – 14:05 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengimbau para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. 

Menurutnya, panggilan dari Pengadilan Tipikor Jakarta itu harus dihormati.

BACA JUGA: Bareskrim Sita 30 Ular Piton, 4 Biawak dan 1 Kadal

"Ya enggak apa-apa, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," kata Abdullah di KPK, Selasa (7/7).

Dia menilai tidak ada yang salah jika pimpinan KPK bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi. Hal itu justru menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus diikuti. "Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," imbuhnya.

BACA JUGA: Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?

Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi memutuskan memanggil Komisioner KPK dalam sidang Sutan Bathoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kini duduk sebagai terdakwa dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.

Pemanggilan ini pun atas permintaan dari Tim Penasihat Hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana. Komisioner KPK yang akan dipanggil yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Bubarkan KPK jika Polri dan Jaksa jadi Komisioner

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Motif Teror Bom Penyidik KPK, Bareskirm Tak Mau Asal Duga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler