jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan, ada pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu tak mau merinci pasal yang dilanggar Novanto dalam skandal Papa Minta Saham. "Ada (unsur pelanggaran etik). Selesai," kata Junimart saat ditemui di gedung DPR, Jumat (11/12).
BACA JUGA: Sudirman Said Lagi-lagi Dilaporkan ke KPK
Junimart juga meminta MKD menghadirkan Riza Chalid yang saat ini dikabarkan sudah berada di luar negeri. Pasalnya, Novanto membantah tuduhan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Saya katakan Reza harus dipanggil. Karena dia yang paling tahu anatomi pertemuan, paling dominan. Dalam persidangan, si teradu (Novanto) tidak mau menjawab. Hak dia untuk tidak menjawab. Kami mau ini terbuka ada apa ini," tegas anggota komisi III DPR itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR Desak Segera Angkat 200 Ribu Tenaga Kesehatan jadi CPNS
BACA JUGA: Kejagung Kantongi CCTV Skandal Papa Minta Saham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putuskan Dulu Etika Novanto, Baru Angket Freeport
Redaktur : Tim Redaksi