Pimpinan MPR Nilai Putusan MKD untuk Bamsoet Cacat Prosedural

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad pulang kampung ke Provinsi Gorontalo bertepatan masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1445 H pada Minggu (14/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menganggap cacat prosedural putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap koleganya Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

Dia berkata demikian dalam wawancara dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Bamsoet Tak Hadir dalam Sidang MKD DPR, Fahri Lubis Sebut Sudah Tepat

"Itu pendapat saya cacat prosedural," kata Fadel, Selasa.

Sebelumnya, MKD memutuskan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI melanggar etik setelah politikus Golkar itu menyebut semua parpol setuju wacana amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

MKD pada sidang Senin (24/6) kemarin menjatuhi sanksi ringan terhadap Bamsoet karena tidak menaati kode etik anggota dewan.

Fadel mengungkapkan MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik tanpa didahului proses klarifikasi terhadap terlapor, sehingga putusan dianggap cacat prosedur.

BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Minta ARDIN Indonesia Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha

Bamsoet diketahui tidak sempat memberikan keterangan dalam sidang di MKD, beberapa hari kemudian mejalis langsung memutuskan perkara.

"Nah, ini sanksinya dikeluarkan sebelum ada klarifikasi dari Pak Bamsoet," kata Fadel.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyatakan MKD minimal harus memanggil terlapor sebanyak tiga kali untuk didengarkan keterangan sebagai terlapor.

Namun, Fadel merasa heran MKD tidak menerapkan prosedur yang pas terhadap Bamsoet dan majelis langsung memutuskan perkara.

"Ini enggak ada, terus langsung dikasih putusan begitu," kata dia.

Fadel mencurigai putusan cepat MKD terhadap Bamsoet bermuatan politik. Terlebih lagi, terlapor berencana ingin menjadi ketua umum partai.

"Mungkin ada hal-hal politik lain dibalik itu. Itu kami enggak tahu," ungkap dia.

Toh, kata Fadel, MKD seharusnya bersurat ke MPR atau bukan membuat sidang sendiri ketika mensinyalir adanya kesalahan etik dari Bamsoet.

Dari surat MKD, lanjutnya, MPR bisa membentuk lembaga ad hoc untuk menyidangkan perkara Bamsoet yang dilaporkan melanggar etik.

"MKD bagusnya bikin surat kepada MPR atau kepada Ketua DPR atau minta MPR untuk mengoreksi. Maka MPR nanti kami buat pasal 37, kami bisa bikin ad hoc untuk menentukan kode etik," ungkap Fadel.

Menurutnya, tindakan MKD yang cepat menyidangkan perkara Ketua MPR dalam hal ini Bamsoet bisa membuat hubungan tak baik antara lembaga negara di level legislatif.

"Jadi, saya cuma ingin menyampaikan bahwa sebagai pimpinan MPR, kami keberatan dengan polemik yang ada dan sanksi yang dibuat terhadap pimpinan MPR," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler