Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD

Senin, 08 Juli 2019 – 22:46 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang harus bisa menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi, serta  mengembalikan kewenangan menyusun haluan negara.

“Tugas sampai 2024 adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, minus  kewenangan untuk memilih presiden sebagai mandataris," kata anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno  dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk “Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR?” di gedung parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

BACA JUGA: PDIP Yakin Ada Dua Paket Pimpinan MPR

Hendrawan mengatakan, PDI Perjuangan bertekad menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 19 Juni 2019 lalu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri harus menjadi lembaga tertinggi negara. “Supaya dalam Undang-Undang Dasar negara kita ada struktur ketatanegaraan kita," ujarnya.

Selain itu, Hendrawan juga mengungkapkan pentingnya haluan negara. MPR sudah melakukan kajian soal haluan negara.  Ketua MPR Zukifli Hasan juga sudah mengumumkam pembentukan dua panitia ad hoc, yaitu PAH I mengenai haluan negara yang dipimpin oleh Ahmad Basarah dan PAH II tentang rekomendasi MPR yang dipimpin Rambe Kamarulzaman.

BACA JUGA: Untung Ada Pancasila, Indonesia Tak Terpecah Seperti Uni Soviet

BACA JUGA: Bahan Amendemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini

Karena itu, ujar dia, ke depan perlu dicari paket pimpinan MPR yang bertekad melakukan amendemen UUD 1945. Dia menjelaskan salah satu rekomendasi MPR periode 2009 – 2014 lalu adalah mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus melakukan langkah-langkah amendemen UUD.

BACA JUGA: Memahami Keberagaman Melalui Seni Budaya

Untuk jumlah pimpinan MPR,  Hendrawan mengatakan sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yaitu UU MD3. Dalam UU itu disebutkan pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dalam satu paket. “Jalankan saja UU ini karena sudah jelas,” katanya.

Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengatakan tidak ada formula dan ketentuan yang mengatur lima pimpinan MPR dari fraksi mana saja. Dia menegaskan, tidak ada aturan yang baku siapa yang layak sebagai ketua MPR.

Mulyadi mencontohkan pada 2009 ketika Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, kursi pimpinan MPR diserahkan ke PDI Perjuangan, almarhum Taufiq Kiemas. Penyerahan kursi ketua MPR itu merupakan bagian dari distribusi kekuasaan.

“Sebaiknya yang sudah mendapat kursi di DPR, tidak lagi mendapat kursi di MPR. Pimpinan MPR diprioritaskan pada partai yang belum mendapat kursi di pimpinan DPR. Ini bagian dari distribusi kekuasaan,” kata Mulyadi.

Soal layak atau tidak layak semua fraksi mendapat kursi pimpinan MPR, Mulyadi menilai pemilihan pimpinan lembaga dewan termasuk MPR adalah persoalan politik terkait dengan keinginan-keinginan partai. Sehingga terjadi negosiasi-negosiasi di antara partai supaya tidak terjadi kegaduhan. “Dalam hal ini, Partai Demokrat mengalir saja. Kami lihat situasi dan kondisi atau pandangan fraksi nanti,” ujarnya.  

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat pemilihan pimpinan MPR bukanlah persoalan hukum melainkan politik. Untuk menjaga atmosfer kebangsaan dan kehidupan bernegara, Margarito mengatakan DPR dipimpin oleh ketua dari kalangan nasionalis, sedangkan MPR dari religius.

Menurut Margarito, kombinasi itu juga sesuai dengan keinginan Proklamator Kemerdekaan RI Bung Karno. Margarito berpendapat jika kedua kekuatan politik itu, nasionalis dan religius bisa rukun maka situasi kebangsaan juga adem.

“Partai berasaskan agama perlu dipertimbangkan dalam rangka memastikan atmosfer kebangsaan mewakili kekuatan besar nasionalis dan kekuatan agama. Layak atau tidak layak bukan soal hukum tetapi soal politik, yaitu persoalan integrasi bangsa, kesatuan dan kekokohan bangsa,” katanya. (boy/adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler