Pimpinan MPR Usulkan Sidang Paripurna Digelar 3 Oktober 2022, Apa Agendanya?

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama koleganya mengusulkan sidang paripurna digelar pada 3 Oktober 2022. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan rapat pimpinan MPR RI yang digelar hari ini (30/8) sepakat mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan kepada Forum Rapat Gabungan MPR RI yang digelar pada 20 September 2022 dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukkan panitia ad hoc. 

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Kepercayaan Publik kepada Lembaga Negara Turun karena 2 Kasus Besar Ini

Sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan panitia ad hoc MPR itu dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. 

Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR akan diawali dengan penjelasan pimpinan MPR dan pemandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap 2 Keistimewaan Lomba Burung Berkicau Piala Ketua MPR RI

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan panitia ad hoc itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme amendemen UUD 1945.

Sidang paripurna tersebut pertama kali diselenggarakan oleh MPR RI sejak reformasi bergulir di luar sidang paripurna rutin. Misalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden maupun sidang tahunan. 

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Semua Warga Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara

Sidang paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan rapat gabungan pada 25 Juli 2022.

Seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.

"Pada 20 September 2022, MPR RI kembali menyelenggarakan rapat gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi dan Kelompok DPD atas laporan badan pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN," ujar Bamsoet.

Hal itu dikatakannya seusai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (30/8).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan keputusan MPR dibentuk melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat pertama pembahasan oleh sidang paripurna yang didahului penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. 

Tingkat kedua pembahasan oleh panitia ad hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.

"Serta tingkat ketiga, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna setelah mendengar laporan pimpinan panitia ad hoc," ucap Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI ini menerangkan Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan agar MPR RI segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai Alat Kelengkapan untuk memastikan setiap anggota menjaga kehormatan dan keluhuran lembaganya.

MPR kembali menggencarkan inisiasi agar Indonesia memiliki Mahkamah Etik Nasional sebagai tindak lanjut atas TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. 

Jadi, setiap putusan etika yang diambil berbagai penegak kode etik di lembaga negara maupun organisasi profesi tidak lagi dihadapkan pada peradilan umum. 

Dengan demikian, para pencari keadilan yang merasa tidak puas atas putusan etika yang dikeluarkan oleh masing-masing penegak kode etik bisa mengajukan banding ke Mahkamah Etik Nasional.

"Pada November 2020, MPR RI bersama Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menyelenggarakan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa. Akibat pandemi Covid-19, pembahasan pembentukan mahkamah ini tertunda dan kembali digencarkan," katanya.

Rapat Pimpinan MPR RI berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad serta dibantu jajaran Sekretariat Jenderal.

MPR RI akan menginisiatori peluncuran Forum MPR sedunia yang diselenggarakan pada 24-26 Oktober 2022 di Gedung Merdeka, Bandung.

"Sekitar 53 parlemen negara dunia telah diundang untuk hadir, antara lain, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Palestina, Uni Emirat Arab, Qatar, Suriah, Turki, Tunisia, Afghanistan, Aljazair, Oman, hingga Yordania,’’ ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler