Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar

Dalam Lima Tahun Bengkak 10 Kali Lipat

Rabu, 11 November 2009 – 01:34 WIB

JAKARTA - Anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besarBiayanya mencapai Rp 5,8 miliar

BACA JUGA: Williardi Kembali Seret Kapolri

Anggaran itu membengkak sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun lalu yang hanya Rp 560 juta. 
 
"Itu biaya keseluruhan, mulai pembahasan awal sampai paripurna," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono di gedung parlemen, Senayan, Selasa (10/11).
 
Menurut Ignatius, anggaran Rp 5,8 miliar itu digunakan untuk RUU baru
Untuk revisi UU, anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan

BACA JUGA: KPK Periksa Gubernur Sulut

Dia juga menambahkan bahwa anggaran Rp 5,8 miliar tersebut berlaku baik untuk RUU usul inisiatif DPR maupun pemerintah

 
"Kalau RUU dari DPR, anggarannya dikelola DPR

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Jauhi Upah Pungut

Begitu juga bila RUU dari pemerintah, yang mengelola anggaran adalah pemerintah," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ituSistem tersebut menghindari anggaran gandaAnggota DPR yang terlibat pembahasan suatu RUU mendapat fee Rp 5 juta.
 
Ignatius mengungkapkan, sejak 1 November sampai 13 November Baleg membuka ruang untuk menerima usul soal RUU dari seluruh fraksi dan komisi di DPR serta masyarakat luas"Tapi, dari fraksi dan
komisi belum ada yang masukKami masih menunggu," ujarnya.
 
Pada 19 November, Baleg mengagendakan raker dengan Menkum HAM Patrialis AkbarBaleg akan mendengar usul RUU dari pemerintahTargetnya 29 November, semua RUU yang masuk prolegnas sudah dibahas Baleg"Mudah-mudahan sudah bisa diparipurnakan 4 Desember," kata
Ignatius
 
Dia optimistis proses legislasi akan semakin baikSelain ditunjang anggaran yang memadai, secara teknis ada kemajuanMisalnya, jumlah anggota pansus maksimal 30 orang dan setiap anggota dewan hanya boleh merangkap paling banyak tiga RUU.
 
Mantan Wakil Ketua Baleg DPR periode 2004" 2009 Ferry Mursyidan Baldan menungkapkan, anggaran pembahasan RUU Rp 5,8 miliar itu memang besarDia membandingkan dengan pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang dipimpinnya pada 2006 sebesar Rp 835 juta.
 
Menurut Ferry, peningkatan anggaran tersebut harus diikuti adanya batas waktu pembahasan"Setiap RUU selesai paling lama setahun," katanyaSelain itu, perlu ada penegasan bahwa tidak semua pembahasan mendapatkan hak studi banding.
Harus ada juga kejelasan detail atau komponen apa saja dalam pembahasan RUU yang memerlukan kenaikan"Jangan sampai timbul kesan seolah peningkatan anggaran hanya menambah honorarium pembahasan," tuturnya.
 
Kemarin Baleg kembali menerima aspirasi masyarakat terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009?2014Prolegnas itu berisi daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas para wakil rakyat selama lima tahun ke depanDatang sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Aliansi Pelangi Antarbangsa (APAB), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan LBH?Apik.
 
Koordinator APAB Dewi Tjakrawinata mengusulkan revisi RUU KeimigrasianRevisi itu dilakukan untuk memasukkan konsep "penduduk tetap" khusus bagi suami, istri, atau anak WNA dalam perkawinan campuran.
 
Komnas HAM mendesak direvisinya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM"Ini penting untuk penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat HAM serta menjamin korban dan keluarga korban," jelas Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumber Konflik Rebutan Lahan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler