jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa saat ini Divisi Propam Polri tengah memeriksa salah satu jenderal polisi yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Oknum tersebut adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
BACA JUGA: Petinggi Bareskrim Dituduh Fasilitasi Djoko Tjandra, Begini Reaksi Komjen Listyo Sigit Prabowo
Menurut Argo, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis sangat mengatensi kasus tersebut untuk bisa diusut tuntas.
Argo saat memberikan keterangan kepada wartawan terlihat mengeluarkan ekspresi sedang marah.
BACA JUGA: IPW Sebut Bareskrim Telah Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ada Nama Brigjen Prasetyo Utomo
“Hari ini sedang diperiksa, sore selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan," tegas Argo dengan nada tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Apalagi, dari pemeriksaan awal diketahui penerbitan surat jalan tersebut, merupakan inisiatif dari para oknum, tanpa sepengetahuan maupun izin dari seluruh pimpinan.
BACA JUGA: Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra
"Bahwa surat jalan itu yang ditandatangani oleh satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," terang Argo.
Argo juga menegaskan, Kapolri telah berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapa saja jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum itu.
"Komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain. Jadi kami ingin menegakan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel," tutur Argo.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan