jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih jilid V Nurul Ghufron mengaku tak keberatan dengan pengesahan revisi Undang-undang (KPK). Bahkan, Nurul mengaku siap menjalankan Undang-undang KPK yang baru.
"Saya akan menerima apa pun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Nurul saat dihubungi.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Dulu Ditunda SBY, Sekarang Dibahas di Era Jokowi
Nurul menyadari KPK merupakan lembaga penegak hukum, bukan lembaga pembentuk hukum.
Karena itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menyatakan, KPK pastinya akan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan, Ini Respons Laode M Syarif
"Posisinya sebagai penegak hukum, maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang di mana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," katanya.
Mengenai tidak dilibatkannya KPK dalam perumusan revisi Undang-undang tersebut, menurut Nurul melihat hal itu tak begitu penting. Nurul mengaku KPK sebagai pelaksana UU seharusnya dilibatkan, tetapi sifatnya hanya partisipan.
BACA JUGA: UU Baru Haruskan KPK Kantongi Izin Menyadap, Begini Mekanismenya
Apalagi, Nurul menyebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU KPK justru diusulkan oleh Komisioner KPK sebelumnya pada 2015.
"Misalnya, siapa pun pemegangnya, misalnya UU Imigrasi, tentu bidang keimigrasian dimintai (pendapat). Nah, tapi positioning-nya hanya sebagai partisipan. KPK pun harusnya memang dilibatkan. Nah versinya Pak Arsul Sani mengatakan sudah dilibatkan, karena memang mereka yang mengusulkan. Sudah ada masukan dan pembahasan tinggal kami dengan presiden. Itu versinya Pak Arsul Sani," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga