Pinangki Sirna Malasari

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Sabtu, 10 September 2022 – 17:55 WIB
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia. 

Dia seorang jaksa di Kejaksaan Agung yang terlibat dalam pusaran makelar kasus level dewa. 

BACA JUGA: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget

Divonis 10 tahun, disunat massal jadi 4 tahun di level kasasi, lalu sekarang sudah melenggang bebas bersama 23 narapidana korupsi yang mendapat berkah sunatan massal remisi pemotongan masa penahanan. 

Pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum harusnya dihukum lebih berat. 

BACA JUGA: Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding

Begitu logika orang pinggir jalan. 

Ferdy Sambo harus dihukum mati, Pinangki harus dihukum berat. 

BACA JUGA: Apa Kabar Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs yang Ditolak Kejagung? Begini Kata Irjen Dedi

Akan tetapi, tidak demikian yang terjadi. 

Seperti halnya Sambo, kejahatan yang dilakukan Pinangki adalah kejahatan kerah putih yang canggih. 

Pinangki membuat ''action plan'' yang ditawarkan kepada klien lengkap dengan proposal kerja dan biayanya. 

Hal itu terungkap dalam sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang didakwa terlibat dalam korupsi kasus pembebasan Djoko Sugiarto Tjandra. 

Dalam sidang itu terungkap ada 10 action plan yang ditulis Pinangki dalam bentuk proposal, berisi tahapan-tahapan pembebasan Djoko Tjandra. 

Dalam proposal itu Pinangki mengajukan anggaran USD 100 juta, yang kemudian oleh Djoko Tjandra disetujui sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 150 miliar.  

Tentu saja tuduhan dalam action plan ini dibantah. 

Meski demikian terminologi “action plan” langsung menjadi trending topic dan viral di medsos. 

Action plan Pinangki itu mengungkap bahwa kasus-kasus korupsi besar selalu bersilang-sengkarut, melibatkan berbagai institusi hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. 

Seperti air yang mengalir sampai jauh, korupsi juga mengalir sampai jauh dan sulit dilacak. 

Jaksa Pinangki merupakan makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki kerap menemui Djoko Tjandra di luar negeri melakukan lobi-lobi markus. Padahal, saat itu status Djoko buron. 

Akan tetapi, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan di muka hukum. 

Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu. 

Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara, tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dikorting 60 persen, hukumannya menjadi 4 tahun penjara saja. 

Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Begitu ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas vonis Pinangki itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Pinangki juga memutuskan demikian. 

Dengan begitu, keputusan PT DKI Jakarta yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Setelah mendapat hadiah sunatan massal, Pinangki masih dapat hadiah sunatan ekstra. 

Dia dapat remisi massal bersama 23 koruptor lain. Maka Pinangki pun melenggang bebas. 

Beda nasib Pinangki dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), di tingkat banding tak ada yang berubah. 

Dia tetap divonis 4 tahun penjara.

Orang pun bertanya kok bisa nasib Napoleon berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat. 

Hukuman Napoleon dikuatkan di tingkat banding. 

Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. 

Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7). 

Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki menjadi drama Korea yang menegangkan dan kompleks, karena melibatkan institusi Kejaksaan dan Kepolisian. 

Drama menjadi sensasional karena ada bumbu yang melibatkan harta, takhta, dan wanita. 

Gaya hidup jetset Jaksa Pinangki yang lebih mirip selebritas papan atas membuat banyak pihak menahan nafas menunggu ending drakor ini. 

Ketika gedung Kejaksaan Agung terbakar, dan polisi mengendus indikasi kesengajaan maka kasus menjadi cerita suspens perpaduan drakor dan sinetron India. 

Lakon sentral drakor ini adalah Pinangki yang menjadi kunci dan mahkota kasus ini. 

Di persidangan Pinangki tampil berhijab, mengundang komen nyinyir netizen. 

Maklumlah. Sekarang banyak orang yang memonopoli hidayah dan merasa dirinya agen tunggal hidayah seperti agen pulsa atau elpiji. 

Mereka lupa bahwa agen tunggal hidayah adalah Allah Yang Mahakuasa, lewat jalan apa pun. 

Akan tetapi, kasus Pinangki menunjukkan bahwa hidayah untuk berhijab datang dari upaya untuk memainkan drakor seolah-olah insaf dan menyesali kesalahan. Nyatanya, selesai sidang dan putusan ringan hijab pun melayang.

Ada lagi seorang anggota polisi wanita atau polwan, digosipkan mempunyai hubungan spesial dengan Ferdy Sambo. 

Sang polwan cantik--begitu sebutan yang diberikan oleh penasihat hukum Kamarudin Simanjuntak--disebut-sebut sebagai istri simpanan.

Ternyata para elite kita tidak hanya pintar menyimpan uang ratusan miliar di bunker, tetapi juga lihai menyimpan perempuan cantik sebagai istri. 

Sang polwan kerap pamer aksi di akun media sosial dengan tampilan nan gemerlap dan memesona. 

Akunnya di Instagramnya dipelototi oleh sangat banyak pengikutnya. 

Akan tetapi, beberapa hari terakhir ini sang polwan tampil beda. 

Dia muncul dengan seragam polisi tangan lengan panjang dan rambut tertutup hijab. 

Netizen bertanya-tanya mengapa sang polwan mendadak berhijab. 

Apakah dia benar-benar mendapat hidayah atau petunjuk dari Allah SWT, atau dia mendapat hidayah alias ''petunjuk'' dari Mabes Polri. 

Drama Pinangki sangat melukai rasa keadilan publik.

Akan tetapi,—kelihatannya--luka ini bukan yang terakhir. 

Masih ada kasus Ferdy Sambo yang punya potensi luka yang lebih parah. (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler