jpnn.com - JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki bebas bersyarat. Ditjenpas Kemenkumham membenarkan informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Kejagung: Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Jaksa Maupun PNS
Selain Pinangki, kata Rika, terdapat empat perempuan narapidana perkara korupsi yang hari ini juga bebas bersyarat.
Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data.
BACA JUGA: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang
Namun, yang pasti dua di antaranya, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.
Menurut Rika, lima narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
BACA JUGA: Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," ungkap Rika.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu. "Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Jadi, masih klien. Belum bebas, ya,” kata Rika.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi