Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding

Jumat, 09 September 2022 – 21:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik kepada mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.  Sanksi itu diberikan dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9). 

“(KKEP) menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan (AKBP Pujiyarto, red) dengan sanksi etika," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9) sore.

BACA JUGA: Jawaban Kombes Zulpan Soal Sanksi Etik Kepada Ipda OS

Jenderal bintang dua itu menyebut majelis KKEP menganggap pelanggaran AKBP Pujiyarto merupakan perbuatan tercela. KKEP mewajibkan AKBP Pujiyarto untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis. 

"Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkap Irjen Dedi.

BACA JUGA: Giliran AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Gegara Istri Ferdy Sambo

Untuk sanksi administrasi, AKBP Pujiyarto telah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022. "Telah dijalani oleh terduga pelanggar," katanya.

AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding atas putusan majelis KKEP itu.

BACA JUGA: Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

"Pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik buntut dugaan pelanggaran ringan dalam menindaklanjuti penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Brigadir J sendiri merupakan korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

AKBP Pujiyarto diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf p dan  c dan p, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler