jpnn.com - JPNN.com - Pengelolaan SMA/SMK akhirnya kini resmi menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.
Itu terjadi setelah kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) resmi dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo kemarin (4/1).
BACA JUGA: Terbit SE Gubernur, Inilah Besaran SPP SMA dan SMK
Dengan kewenangan pengelolaan itu, Pemprov Jatim menerapkan standar sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) baru yang berlaku untuk SMA/SMK.
Soekarwo menyatakan, besaran SPP sudah ditentukan. SPP tertinggi berlaku di Kota Surabaya. SPP terendah berlaku di Kabupaten Sampang.
BACA JUGA: SMA/SMK Diurus Provinsi, Gaji Guru Honorer Belum Pasti
''Sudah dibuat variabel penentunya oleh Kemendikbud,'' ujarnya.
Besaran SPP untuk siswa SMA dan SMK berbeda. Demikian juga untuk SMK bidang teknik dan SMK nonteknik.
BACA JUGA: Mulai Pekan Depan, Siswa SMA/SMK Bayar SPP
Surabaya, misalnya. Biaya pendidikan di jenjang SMA mencapai Rp 3 juta per siswa per tahun.
Dengan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat Rp 1,4 juta per siswa per tahun, biaya yang harus ditanggung setiap siswa Rp 1,6 juta per tahun.
Dari situ lalu muncul besaran SPP per bulan. Dengan hitungan tersebut, besaran SPP SMA Surabaya Rp 135 ribu per bulan.
Untuk jenjang SMK, besaran SPP bidang teknik mencapai Rp 215 ribu per siswa per bulan.
Angka itu sudah melalui penghitungan biaya pendidikan per siswa per tahun yang mencapai Rp 4 juta.
Untuk SMK nonteknik, nilai SPP-nya mencapai Rp 175 ribu per siswa per bulan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan, peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada provinsi merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Amanah undang-undang itulah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
''Kami inginnya bisa gratis semua, tapi tidak memungkinkan anggarannya,'' tuturnya.
Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rachman menjelaskan, setiap sekolah boleh menarik SPP sesuai dengan ketentuan. Ketentuan SPP sudah diatur dalam surat edaran gubernur Jawa Timur.
Besaran SPP tiap-tiap daerah, kata Saiful, sudah diperhitungkan dengan matang.
Dengan begitu, sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan liar (pungli). Bangunan dan rehabilitasi sekolah, lanjut Saiful, menjadi urusan pemerintah provinsi.
Saiful menyebut anggaran total Dinas Pendidikan Jawa Timur yang mencapai Rp 1,6 triliun bisa digunakan untuk memaksimalkan proses pendidikan.
Karena itu, pihaknya meminimalkan bantuan-bantuan atau pungutan di luar SPP.
Pengawas, komite, cabang dinas, dan masyarakat dilibatkan untuk memantau transparansi biaya pendidikan.
Demikian juga inspektorat yang melakukan pemeriksaan. ''Ada tim saber (sapu bersih) pungli yang juga memonitoring,'' katanya.
Saiful menegaskan, peralihan SMA/SMK ke provinsi resmi berlaku.
Sebanyak 34 ribu guru di Jatim juga sudah menerima gaji dari provinsi.
Terkait gaji guru dan pegawai honorer, Saiful mengatakan akan dibayar pihak sekolah dengan menggunakan dana SPP.
Meski begitu, SPP SMA Rp 135 ribu di Surabaya itu bisa dibulatkan.
Artinya, bisa dirapatkan dengan komite sekolah masing-masing.
Jadi, jumlahnya bisa dibulatkan ke atas atau ke bawah. Misalnya, dilakukan pembulatan sebesar dana bopda yang selama ini diberikan Pemkot Surabaya. Yakni, Rp 152 ribu.
''Itu masih wajar,'' jelasnya.
Namun, jika besaran SPP-nya Rp 200 ribu, tambah Saiful, nilai itu terlalu besar.
Mantan kepala Badan Diklat Jatim tersebut menjelaskan, besaran SPP yang normal harus melalui analisis lebih dulu.
''RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah) harus dikonsultasikan dulu,'' ucapnya.
Selama ini bopda Rp 152 ribu sudah meng-cover honor GTT/PTT.
Karena itu, jika harus membayar gaji GTT/PTT, sekolah wajib membuat perhitungannya. (puj/elo/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Para Guru SMA Non PNS Belum Jelas
Redaktur & Reporter : Natalia