Terbit SE Gubernur, Inilah Besaran SPP SMA dan SMK

Kamis, 05 Januari 2017 – 00:42 WIB
Bu Guru dan siswa siswinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Awal Januari 2017 ini, Gubernur Jatim Soekarwo langsung bergerak cepat dalam mengelola SMA/SMK di Jatim.

Umi Hany Akasah/Baehaqi Almutoif - Radar Surabaya

BACA JUGA: SMA/SMK Diurus Provinsi, Gaji Guru Honorer Belum Pasti

Pertama, Soekarwo melantik 781 kepala SMA/SMK dan kepala tata usaha (TU) di Gedung Istana Negara Grahadi, Surabaya, kemarin (4/1).

Kedua, gubernur secara resmi mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Januari terkait dengan standar sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) SMA/SMK Negeri di Jatim untuk tahun 2017.

BACA JUGA: Mulai Pekan Depan, Siswa SMA/SMK Bayar SPP

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman mengatakan SPP itu masih bisa berubah usai dirapatkan dengan komite sekolah masing-masing.

”Nanti akan dirapatkan lagi dengan komite. Standarnya sesuai SE, masih bisa naik juga turun tapi tidak boleh terlalu jauh. Mungkin hanya pembulatan angka saja,” kata Saiful ditemui di kantor Dispendik Jatim, Gentengkali, kemarin.

BACA JUGA: Nasib Para Guru SMA Non PNS Belum Jelas

Misalnya, standar SPP SMA di Surabaya adalah Rp 135 ribu. SPP bisa dibulatkan jadi Rp 140 ribu sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Iuran SPP juga bisa saja turun bila sekolah merasa cukup dengan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Dalam penentuan SPP, lanjut Saiful, pemprov sudah menghitung kebutuhan dalam setahun. Di SMAN Surabaya misalnya. Kebutuhan opersional dalam setahun mencapai Rp 3 juta per siswa.

Jika mendapatkan BOS sebesar Rp 1,4 juta setahun, maka kekurangannya mencapai Rp 1,6 juta. Dengan demikian, SPP ditarik Rp 135 ribu.

Besaran SPP SMK juga ditentukan sama. Misalnya untuk SMK keahlian teknik di Surabaya yang SPP-nya mencapai Rp 215 ribu per bulan.

Perhitungannya yakni dengan menghitung kebutuhan siswa teknik sampai Rp 4 juta, kemudian dikurangi dengan BOS Rp 1,4 juta yang akhirnya ditemukan angka Rp 215 ribu per bulan.

Untuk kebutuhan SMK non teknik besaran SPP-nya lebih rendah yakni hanya Rp 175 ribu per bulan per siswa.

”Kebutuhan SMK teknik banyak butuh alat, misalnya teknik elektro, mesin bubut, dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kebutuhan SMK non teknik lebih sedikit karena praktiknya seperti bisnis manajemen dan akuntansi tidak membutukan peralatan banyak. ”Paling komputer saja,” jelasnya.

Saiful berharap dengan standar SPP yang sudah ditentukan, tidak ada lagi penarikan lainnya. Sebab, guru PNS dan rehabilitasi serta pembangunan gedung dikerjakan oleh pemprov.

Begitu pula bagi siswa tidak mampu akan sekolah gratis lewat program Bantuan Siswa Miskin (BSM). ”Intinya kalau ada penarikan harus resmi. Di luar itu masuk pungli,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa kepala SMA/SMK di Surabaya tampaknya akan mengkaji ulang bersama komite standar SPP yang dikeluarkan oleh gubernur.

Kepala SMAN 19 Surabaya Ahmad Zainuri misalnya. Zainuri melihat besaran SPP itu masih kurang untuk kegiatan operasional di sekolah.

”Selama ini kami dapat bopda Rp 152 ribu. Itu kami bebas listrik dan air. Semua dikaver pemkot. Makanya itu, akan kami rapatkan kembali dengan komite untuk besarannya,” kata Zainuri.

Zainuri belum bisa menjelaskan lebih lanjut besaran SPP di sekolahnya. Sebab, SE itu belum disosialisasikan kepada sekolah.

Jika sudah, pihaknya akan membuat revisi Rencana Anggaran Kegiatan SEkolah (RKAS) yang sebelumnya sudah dikirim ke Dispendik Jatim.

”Sebelumnya untuk biaya tambahan itu disamakan dengan bopda di RKAS, mungkin nanti direvisi lagi,” jelasnya.

Kepala SMKN 12 Surabaya Abdul Rofiq menegaskan akan merapatkan kembali standar SPP yang sudah dikeluarkan oleh gubernur.

Melihat kebutuhan dan kegiatan siswa yang cukup banyak, biaya SPP di sekolahnya bisa lebih besar dari standar Rp 175 ribu.

”Kegiatan kami banyak sekali. Kalau memang standarnya segitu ya nanti kegiatan akan kami serahkan ke komite,” kata Rofiq.

Sementara Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf berpesan, kepala sekolah sebagai leader, supervisor, dan edukator mempunyai tugas mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan.

Artinya baik buruknya pengelolaan sekolah serta maju dan terbelakangnya unsur pendidikan di sekolah semuanya tergantung kepemimpinan kepala sekolah.

"Saya berharap kepala sekolah dapat menjadi teladan dan pelopor kebaikan dalam segala bidang termasuk pungutan liar. Karena lewat sekolahlah akan tercipta generasi penerus kemajuan bangsa," kata wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul tersebut. (*/no)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Gaji Guru SMA agak Telat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler