Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5

Rabu, 18 Juni 2014 – 23:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. 

Namun tentunya, harus ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratannya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan/desa tempat asal. 

BACA JUGA: Keragaman Budaya Jadi Potensi Luar Biasa bagi Ekonomi Kreatif

Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke PPS tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya. 

Formulir A5 itu nantinya dibawa ke PPS tujuan. Tapi itu baru bisa dilakukan selama pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya di Jakarta, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Mentahkan Klaim Musdah, Pastikan Jokowi-JK Pertahankan Kolom Agama di KTP

Setelah menyerahkan formulir A5, maka selanjutnya pemilih kata Hadar, hanya tinggal menunggu. Meski begitu ia mengingatkan, formulir paling lama sudah harus diserahkan tiga hari sebelum tanggal pemungutan 9 Juli 2014 digelar.

"Misalnya ada yang terdaftar memilih di Jogjakarta, sementara pada hari H (9 Juli) nanti berada di Jakarta karena suatu pekerjaan. Maka mulai dari sekarang dia bisa mengurus Formulir A5 itu di Jogjakarta, untuk kemudian di bawa ke sini (Jakarta), ke tempat di mana dia akan memilih nanti," ujarnya.

BACA JUGA: Timses Jokowi-JK Wacanakan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Menurut Hadar, pemilih yang menggunakan Formulir A5 akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Saat ditanya bagaimana sekiranya pemilih tidak sempat mengurus formulir A5 dari daerah asal, Hadar menyatakan KPU juga tetap memberi kesempatan. Caranya, dengan meminta formulir yang sama di KPU Kabupaten/kota tempat di mana pemilih akan menggunakan haknya.

"Mahasiswa dan perantau biasanya sulit untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tapi untuk mengurus cara seperti ini paling lambat 10 hari menjelang pemungutan suara," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Lindungi Kaum Minoritas, Kubu Jokowi-JK Tak Khawatirkan Popularitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler