jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas, Sumut, Jumat (19/1).
Dalam aksinya tersangka bernama Hermanto alias Herman, 45, memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg untuk dijual ke pasaran.
BACA JUGA: Ngeri! Siswi SMA Ini Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi
Herman ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Panglima Denai, Gang Seser VII, Amplas, Medan Amplas, Kamis (18/1).
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, dari rumah tersangka yang dijadikan gudang pengoplos tersebut diamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Menteri Basuki Sebut Underpass Titi Kuning Kelar Tahun Ini
Di antaranya 97 tabung gas berukuran 3 Kg, 80 tabung sudah dioplos ke dalam tabung 12 Kg dan sudah dipasarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp105 ribu.
"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 17 tabung berukuran 3 Kg yang masih berisi dan akan dioplos, 5 tabung ukuran 12 Kg hasil oplosan, 27 tabung ukuran 12 Kg yang masih kosong dan beberapa perlengkapan pengoplos berupa 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg serta pisau dan obeng," papar Ikhwan.
BACA JUGA: Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara
Ikhwan menyampaikan, dalam proses pengoplosannya, tersangka beraksi memindahkan isi 4 tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dengan peralatan berupa selang penghubung regulator.
Tabung gas 3 Kg kemudiam ditunggingkan dengan lubang yang dihubungkan ke lubang tabung 12 Kg yang dibawahnya telah dipenuhi es batu untuk membantu proses pemindahan isi gas dalam tabung.
"Jadi gas berukuran 12 Kg hasil oplosan itu dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dengan kisaran Rp 100-105 ribu. Sementara tabung gas bersubsudi 3 Kg di pasaran biasa dijual dengan harga Rp 21 ribu, jadi tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp 21 ribu per 1 tabung gas ukuran 12 Kg yang dioplosnya itu," jelas Ikhwan.
Dikatakan Ikhwan, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka telah menjalankan praktik pengoplosan sejak tujuh bulan terakhir. Untuk menarik minat konsumen gas oplosan itu dijual tersangka dengan harga yang lebih murah dari harga di pasar.
Ikhwan menambahkan, atas kasus tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No. 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Subsider Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subside lagi melanggar Pasal 53 huruf d dan Pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gasb Bumi dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Dari kejahatan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 200-300 juta," pungkasnya. (ain)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencandu Narkoba di LRPPN BI Mengamuk Lantaran Soal Makanan
Redaktur & Reporter : Budi