jpnn.com, JAKARTA - Program bantuan subsidi upah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Tersalurkan 100 Persen
Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Syarat lainnya untuk mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
BACA JUGA: Subsidi Upah Pekerja Tahap IV Cair, Cek Rekening
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa program bantuan subsidi upah merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi COVID-19.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Dikatakan, pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.
“Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, pemerintah sebaiknya dapat segera mengevaluasi kinerja dari Bantuan Subsidi Upah 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Ida Fauziyah di Medan, Sabtu (30/1).
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.
Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.
Kemenaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo