Pingsan Saat Diinterogasi Polisi

Diduga Stress Takut Dijadikan Tersangka

Selasa, 29 Juni 2010 – 11:44 WIB
SEMARAPURA - Mantan anggota DPRD Klungkung Dwija Wibawa yang dilaporkan warga Punduk Dawa telah mengambil dokumen milik desa adat setempat, pingsan saat diperiksa di Polsek DawanPingsannya terlapor diakui Kapolsek Dawan AKP IB Sywa

BACA JUGA: Siswi SMP Dihamili Ayah Kandung

Menurut Sywa mantan anggota dewan itu pingsan karena diduga penyakit ayan yang diidapnya kumat saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.30 Wita
Akibatnya pemerinsaan ditunda karena yang bersangkutan dibawa ke RS Klungkung untuk mendapat perawatan

BACA JUGA: Bekuk Pengepul Judi Piala Dunia

Kuat dugaan terlapor mengalami stres berat sehingga pingsan.

Dari informasi koran ini kemarin, Dwija sebenarnya akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini
Sayang, Sywa menolak menjelaskan secara gambling

BACA JUGA: Digerebek, Sembunyi di Dapur dan Kamar Mandi

"Ya, sudah keburu pingsan belum bisa dilanjutkan," ujarnyaDengan demikian status yang bersangkutan belum menjadi tersangkaAwalnya juga sempat ada desakan agar desa adat mencabut laporan tersebutbahkan Bendesa Adat Punduk Dawa, Kadek Suarsana kemarin mengakui sempat datang ke Polsek Dawan sebagai saksi pelapor.

Saat itu juga sempat ada desakan dari pelaku agar yang bersangkutan secara pribadi mencabut laporan tersebutHanya saja, Suarsana tidak berani melakukan pencabutan laporan karena itu dilakukan atas kesekapatan atau keputusan paruman desaKalau pun nantinya akan dilakukan pencabutan laporan itu mestinya dilakukan atas dasar paruman desa.

Sebelumnya, menurut Suarsana sempat ada upaya akan dilakukan pencabutan laporan atas desakan pelakuNamun saat akan dilakukan paruman warga Punduk Dawa tidak ada yang hadir sehingga paruman batal.

Untuk mambahas soal pencabutan laporan tersebut pihak prejuru adat akan kembali menggelar paruman pada hari Rabu mandatangParuman kali ini akan digelar bersamaan dengan sangkepan (rapat) rutin bulanan desa adat setempat"Saat itu akan diambil keputusan cabut atau lanjutkan laporan," ujar Suarsana.

Sementara itu, mendengar desas-desus akan ada pencabutan laporan, kemarin beberapa warga Punduk Dawa sempat mendatangi Polsek DawanMereka penasaran kalau laporan ini dicabut bendesa adatNamun ketika dijelaskan kalau tidak ada pencabutan laporan warga pun kembali pulang dengan aman.

Sementara itu kasus yang mendera Dwija Wibawa sendiri berawal dari batalnya aspal maxing plant (AMP) alias pabrik aspal di Punduk DawaDalam sebuah rapat Dwija yang pendukung AMP tersebut datang dan meminjam beberapa dokumen penting milik desaDi antaranya adalah buku simpan pinjam dan beberapa surat penting lainnyaDia beralasan kalau surat-surat tersebut akan di-fotocopy, tapi surat itu tidak dikembalikanSempat prajuru setempat melakukan pendekatan namun yang bersangkutan tetap menolak.

Saat itu Dwija berjanji akan mengembalikan dokumen tersebut jika warga yang melanggar awig-awig desa adat juga ditindakPelanggar awig-awig menurut versi Dwija adalah mereka yang menolak AMPKarena keberadaan AMP sebelumnya atas persetujuan dan kesepakatan Desa Adat Punduk Dawa.

Namun perkembangan belakangan ada sejumlah warga menolak AMP tersebut dengan berbagai alasanAkibatnya, AMP pun batal alias tidak diberikan izin Pemkab Klungkung karena masih ada pro kontraDari kasus ini Dwija nampaknya jengah sehingga menuntut mereka yang menolak agar diproses karena dinilai telah melanggar kesepakatan desa.(tra/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ban Kempes, Rp 43 Juta Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler