jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa dua anggota Perbakin berinisial A dan G. Keduanya diduga telah meminjamkan senjatanya kepada IAW dan RMY, dua oknum PNS yang menembak gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10).
Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua anggota Perbakin itu yang mengantongi izin kepemilikan senjata.
BACA JUGA: 2 ASN Ditetapkan Tersangka Peluru Nyasar, ini Kata Kemenhub
Nantinya, penyidik akan menggali keterangan mengapa pelaku bisa memakai senjata api milik A dan G. Padahal, meminjamkan senjata api tidak diperkenankan.
"Aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat," terang Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
BACA JUGA: Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin
Penyidik juga akan mencari tahu, apakah A dan G ini sengaja meminjamkan atau ada pihak lain yang memberikan ke pelaku.
Pasalnya, senjata itu selama ini disimpan di dalam gudang Perbakin.
BACA JUGA: Latihan Menembak Mengancam Keselamatan Anggota DPR
Diketahui bahwa dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar ditembak pada Senin (15/10) siang sekitar pukul 14.35 WIB. Akibat kejadian itu, kaca dan dinding ruangan menjadi rusak, tak ada korban jiwa dalam insiden ini. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Kalau Penembak Jitu Sudah Kena Orang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan