jpnn.com, JAKARTA - Saksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP, Dedi Prijono menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah meminjamkan uang sebesar Rp 36 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo. Tujuannya agar Narogong bisa ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Dedi mengungkapkan itu saat menjadi saksi bagi Andi Narogong pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Dedi merupakan kakak kandung Narogong.
BACA JUGA: Bersaksi, Kakak Andi Narogong Dicecar Soal Beli 23 Mobil
Menurut Dedi, adiknya memberi pinjaman Rp 36 miliar ke Anang agar bisa ikut menggarap proyek e-KTP yang dikerjakan PT Quadra. “Tapi kenyataannya kagak dikasih. Dibalikin sesuai dengan bunga bank," ucap Dedi di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.
Tapi, jawaban Dedi membuat majelis hakim curiga. Sebab, Narogong yang tak menang dalam tender proyek e-KTP malah meminjamkan uang kepada PT Quadra yang juga anggota Konsorsium PNRI.
BACA JUGA: Sepertinya Jokowi Lebih Sip Gandeng Cak Imin ketimbang Gatot
“Dia (Andi Narogong) sudah kalah, ditinggalkan tapi malah transfer uang?" tanya hakim.
"Quadra menang tapi kesulitan DP (down payment). Pak Andi pikir kalau dia pinjam uang, dia (Anang Sugiana) kan punya utang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga," jawab Dedi.
BACA JUGA: Papa Novanto Belum Mau Beri Arahan di Rapim
Hakim lantas mempertanyakan logika berpikir Narogong yang justru meminjamkan uang kepada perusahaan pemenang proyek e-KTP. "Logika akal sehat mana yang terima?" tutur hakim.
Namun, Dedi bertahan pada alasannya. Menurutnya, Narogong meminjamkan uang ke Anang karena realisasi proyek e-KTP masih tahap awal.
“Pas dia (Anang) menang, engak ada DP, dia (Andi Narogong) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011)," jawab Dedi.
Menurutnya, urusan peminjaman uang itu karena inisiatif Anang. Sepengetahuan Dedi, PT Quadra tak punya uang untuk memulai proyek e-KTP lantaran pembayaran dari Kemendagri belum cair.
"Setahu saya Pak Anang cerita begitu karena DP enggak keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya," tuturnya.
Dalam surat dakwaan atas Andi Narogong disebutkan bahwa pengusaha kelahiran 24 Agustus 1973 itu bersama-sama Anang dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos berkunjung ke rumah Setya Novanto sekitar September-Oktober 2011. Kala itu, Setnov -panggilan akrab Setya Novanto- masih menjadi ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Pada pertemuan itu, Paulus mengeluhkan belum adanya pencairan uang untuk Konsorsium PNRI guna mengerjakan proyek e-KTP. Namun, Setnov kala itu meminta agar proyek e-KTP tetap dikerjakan.
Usai pertemuan itu Narogong memberikan uang Rp 36 miliar kepada Anang. Selanjutnya, Anang mengembalikan pinjaman itu secara bertahap beserta bunganya hingga Rp 37 miliar.
Saat ini Anang sudah menjadi tersangka kasus e-KTP. Tersangka keenam kasus e-KTP itu diduga sebagai pihak yang menyerahkan uang ke Setya Novanto dan anggota DPR lainnya melalui Andi Narogong.(nia/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Sampai Golkar Berseberangan dengan KPK
Redaktur & Reporter : Antoni