Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK Kena Sentil DPR RI, Menohok

Selasa, 02 November 2021 – 18:36 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menyentil OJK terkait polemik pinjaman online (pinjol) Ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto angkat bicara soal polemik pinjaman online (pinjol) Ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat.

Wihadi menilai perlu pembenahan komprehensif pada institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, tak hanya terkait polemik pinjol ilegal, namun mulai dari revisi Undang-Undang OJK hingga komisioner di dalamnya.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Fraksi PKB Kompak Sarungan, Cak Imin Juga, Merayakan Apa?

Wihadi mengaku heran karena berbagai investasi, mulai dari forex, kripto, dan semua investasi online tidak diawasi OJK.

Investasi itu justru dialihkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: Era Digital, DPR RI Sedang Bangun Big Data dan Pusat Analitik

"Bappebti ini kan urus perdagangan. Padahal ini kan permasalahan keuangan,” tegas Wihadi di Jakarta, Senin (1/11).

Wihadi menyebut aturan pengawasan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi OJK harus jelas.

BACA JUGA: BSSN Terkena Serangan Siber, DPR RI Beri Respons Menohok

OJK harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat mengenai semua hal terkait transaksi keuangan, sehingga bisa menentukan mana yang benar dan tidak.

"Tetapi, mereka (investasi keuangan online) itu semuanya mendapatkan perlindungan dari perizinan di Bappebti. OJK seakan-akan membiarkan hal itu,” tegas Wihadi.

Anggota Badan Anggaran DPR RI itu juga mengatakan penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal.

“Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Wihadi berharap pascapembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK.

“Juga tahun depan akan ada fit and proper test Komisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Wihadi. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   OJK   Pinjol ilegal   pinjol   Ekonomi   Bappeti   investasi   kripto  

Terpopuler