jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
BACA JUGA: Bu Sari Merengek Pada Hakim: Saya Mohon, Pak! Saya Punya Anak
Saat menjalani persidangan, Kamis (3/8), Ramzi yang masih berjiwa labil terlihat ketakutan.
Apalagi, hakim sempat menggertak bakal menjatuhkan hukuman mati.
BACA JUGA: Menyamar, Intel Polda Bekuk Anggota Polres
“Saya bukan penggedar, Pak. Saya hanya disuruh oleh Sutaji untuk menjual sabu-sabu miliknya,” kata Ramzi sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Ramzi mengakui, selama ini, dirinya selalu mendapatkan upah dari hasil kerjanya bersama Sutaji.
BACA JUGA: Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Pria Ini, Apaan Tuuhhh?
“Saya kalau kemarin itu dijanjikan dapat Rp 200 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu sebanyak sepuluh gram itu,” terang Ramzi.
Sementara itu, saksi dari BNNK Faisal mengatakan, pihaknya sempat curiga melihat gerak gerik Ramzi.
“Terdakwa bersama dua orang lainnya yang tak dikenal terlihat seperti sedang bertransaksi narkoba. Ketika didatangi, ternyata benar,” kata Faisal.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Yang kami temukan berupa sepuluh gram sabu-sabu, korek api, handphone Nokia dan uang Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” beber Faisal.
Ramzi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Dia akan menjalani persidangan lanjutan pada 10 Agustus 2017. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
Redaktur & Reporter : Ragil