Pintu Diketuk Satpol PP, Terapis Buru-Buru Pakai Celana

Sabtu, 28 Januari 2017 – 02:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - NH menjauhkan tangannya dari badan laki-laki yang sedang dipijatnya, Kamis (26/1).

Salah satu karyawati freelance Salon Wahyu ini kemudian buru-buru memasang baju dan celananya yang telanjur dilepas saat melayani tamu.

BACA JUGA: PSK Mangkal Terjaring Operasi Polisi Menyamar

NH kaget bukan kepalang karena mendengar pintu kamarnya diketuk Satpol PP Banjarbaru.

Ketika pintu kamar dibuka, NH semakin gugup. Sebab, puluhan anggota Satpol PP Banjarbaru sudah menunggunya di luar.

BACA JUGA: Panti Pijat Bersekat Tirai, Ada Kondom, Mencurigakaaan

Beberapa teman NH yang juga karyawati salon yang terletak di Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Utara itu turut diamankan.

Selain NH, petugas juga mendapati satu karyawati lain berinisial IR sedang asyik berduaan dengan tamu prianya di dalam kamar.

BACA JUGA: Oh Evelyn, Rela Dijamah demi Uang Kuliah

Total, tujuh wanita dan dua pria diamankan oleh petugas Satpol-PP Banjarbaru.

Plt Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, sebelum menjalankan penggerebekan petugas sudah beberapa hari melakukan pengintaian.

"Kabarnya salon ini sering melayani pijat plus-plus, jadi kami lakukan pengintaian. Ternyata memang terindikasi, kami lalu memutuskan untuk melakukan penggerebekan," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Saat digerebek ternyata benar Wahyu Salon menyediakan layanan plus-plus untuk pria hidung belang.

"Dari tujuh wanita, dua lainnya tertangkap basah sedang melayani tamunya. Tentu mereka sudah melakukan transaksi sebelumnya," tambah Marhain.

Ketujuh karyawati freelance itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyidikan, NH dan IR yang kedapatan melayani tamu di dalam kamar bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

"Mereka akan dikenai Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya. (ris/by/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Resahkan Warga, Bayar Pajak Tak Seberapa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler