Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana

Sabtu, 22 April 2017 – 01:53 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).

Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.

BACA JUGA: Hakim Geleng-Geleng Dengar Pengakuan PSK

Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.

Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.

BACA JUGA: Tegas! Bang Sandi Pastikan Bakal Tutup Alexis

“Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.

Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.

BACA JUGA: Dijanjiin Kerja di Kafe, Rupanya Jadi PSK, sudah 2 Kali

Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.

Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).

"Pintu kamarnya terkunci, lalu saya gedor-gedor. Pas dibuka, keduanya dalam kondisi tanpa pakaian. Saya tanya sudah ngeseks belum? Jawabnya baru sempat bercumbu, belum sempat main," kata Sariyadi.

SL yang berperan sebagai muncikari akhirnya dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama 15 hari.

Sedangkan HK dan JM dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. (fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alena Jual Anak Penjual Sayur ke Hidung Belang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
prostitusi   PSK  

Terpopuler